HAKI
1. Pengertian HAKI Kekayaan intelektual, lebih lengkapnya adalah hak atas kekayaan intelektual adalah jenis kekayaan yang memuat kreasi tak mewujud dan intelektualites. Haki memiliki banyak jenis dan banyak negara mengakui karberadaannya Contoh yang paling dikenal adalah hak cipta, paten, marek dagang, dan rahasia dagang. Wikipedia. 2. Tujuan dan Sifatnya • Sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunya perorangan ataupun kelompok atas jerih payahnya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.. • Mengantisipasi dan juga mencegah terjadinya pelanggaran atas HAKI milik orang lain. • Meningkatkan kompetisi dan pangsa pasar dalam komersial kekayaan intelektual. Sifat sifat Hak Kekayaan Intelektual diantaranya: Mempunyai jangka waktu yang terbatas Apabila telah habis masa perindungan ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi. 3. Prinsip HAKI Prins...