HAKI

1. Pengertian HAKI

Kekayaan intelektual, lebih lengkapnya adalah hak atas kekayaan intelektual adalah jenis kekayaan yang memuat kreasi tak mewujud dan intelektualites. Haki memiliki banyak jenis dan banyak negara mengakui karberadaannya Contoh yang paling dikenal adalah hak cipta, paten, marek dagang, dan rahasia dagang. Wikipedia.

2. Tujuan dan Sifatnya

• Sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunya perorangan ataupun kelompok atas jerih payahnya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya..

• Mengantisipasi dan juga mencegah terjadinya pelanggaran atas HAKI milik orang lain.

• Meningkatkan kompetisi dan pangsa pasar dalam komersial kekayaan intelektual.

Sifat sifat Hak Kekayaan Intelektual diantaranya: Mempunyai jangka waktu yang terbatas Apabila telah habis masa perindungan ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi.

3. Prinsip HAKI

Prinsip Prinsip Haki atau Hak atas Kekayaan Intelektual;

1.Prinsip Ekonomi.

Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

2.Prinsip Keadilan.

Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

3.Prinsip Kebudayaan.

Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia

4.Prinsip Sosial.

Prinsip sosial (mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Komentar